> >

Kantor Pajak akan Awasi Ketat Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Kebijakan | 5 Maret 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Dalam laporan Kontan.co.id, ketika pertama kali virus corona melanda ekonomi dalam negeri, penerimaan dari PPh OP menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh, yakni sebesar 3,22% yoy.

Realisasinya mencapai Rp 11,56 triliun setara 112,92% terhadap target akhir tahun 2020.

Baca Juga: Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU