Kantor Pajak akan Awasi Ketat Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker
Kebijakan | 5 Maret 2021, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor pajak akan mengawasi secara ketat youtuber, selebgram, dan tiktoker pada tahun ini.
Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan 2020 ketiga profesi tersebut masuk dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.
DJP mengkaji perkembangan kondisi ketika diterpa pandemi Covid-19 membuat kegiatan tatap muka bergeser ke arah virtual.
Baca Juga: Usai Kakek Sugiono, Youtuber Daisuke Botak Kini Wawancara Miyabi
Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi pelakunya.
Melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker turut diperhitungkan karena banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.
Melansir Kompas.com, Jumat (05/03/2021) DJP mengusulkan wajib pajak kepada profesi itu menjadi salah satu Arah Kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan.
Baca Juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Padat
Selain Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, kegiatan pengawasan terhadap WP antara lain kegiatan ekonomi secara digital untuk tahun 2021.
Seperti wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, dan WP e-sport atau gamers online.
Dalam laporan Kontan.co.id, ketika pertama kali virus corona melanda ekonomi dalam negeri, penerimaan dari PPh OP menjadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh, yakni sebesar 3,22% yoy.
Realisasinya mencapai Rp 11,56 triliun setara 112,92% terhadap target akhir tahun 2020.
Baca Juga: Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV