> >

Kantor Pajak akan Awasi Ketat Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker

Kebijakan | 5 Maret 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor pajak akan mengawasi secara ketat youtuber, selebgram, dan tiktoker pada tahun ini.

Dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan 2020 ketiga profesi tersebut masuk dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.

DJP mengkaji perkembangan kondisi ketika diterpa pandemi Covid-19 membuat kegiatan tatap muka bergeser ke arah virtual.

Baca Juga: Usai Kakek Sugiono, Youtuber Daisuke Botak Kini Wawancara Miyabi

Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi pelakunya.

Melihat besarnya potensi pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak orang kaya, penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker turut diperhitungkan karena banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.

Melansir Kompas.com, Jumat (05/03/2021) DJP mengusulkan wajib pajak kepada profesi itu menjadi salah satu Arah Kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Kantor Pajak Padat

Selain Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, kegiatan pengawasan terhadap WP antara lain kegiatan ekonomi secara digital untuk tahun 2021.

Seperti wajib pajak yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam dan luar negeri termasuk merchant online marketplace, dan WP e-sport atau gamers online.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU