Ini Simulasi Penurunan Harga Rumah Kalau Dapat Keringanan PPN
Kebijakan | 2 Maret 2021, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengeluarkan aturan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pada 1 Maret 2021.
Aturan itu menyebutkan, untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar yang dibeli pada periode Maret-Agustus 2021, keringanan PPN yang didapat sebesar 100% dari tarif. Alias, konsumen tak perlu membayar PPN.
Lalu untuk rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar yang dibeli di periode yang sama, mendapat keringanan PPN 50%. Sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN setengahnya saja.
Baca Juga: Sekarang Ambil KPR Maksimal Rp 2 M Bisa Bebas PPN
Lantas bagaimana perhitungan keringanan PPN terhadap harga rumah?
Dilansir dari www.online-pajak.com, sebagai Barang Kena Pajak (BKP), PPN penjualan rumah memiliki besaran tarif sama seperti BKP lainnya. Yaitu 10% dari harga jual.
Misalkan anda ingin membeli rumah seharga Rp 400 juta, jika ditambah PPN 10% maka harganya menjadi Rp 440 juta. Lalu jika mendapat keringanan PPN, maka anda hanya perlu membayar Rp 400 juta saja.
Sedangkan jika anda ingin membeli rumah seharga Rp 3 miliar, PPN yang dikenakan adalah Rp 300 juta. Sehingga total harganya adalah Rp 3,3 miliar. Tapi karena mendapat pemotongan PPN 50%, total uang yang perlu anda bayarkan hanya Rp 3,15 miliar.
Baca Juga: BI Pede Izinkan DP KKB dan KPR 0%, Apa Perbankan Langsung Nurut?
Pemungutan PPN 10% dikecualikan untuk program rumah murah atau rumah subsidi. Dan juga dikecualikan untuk rumah yang termasuk kategori mewah.
Untuk rumah atau apartemen kategori mewah, tarif PPN nya sebesar 20%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2009, yang termasuk rumah mewah adalah:
- Rumah dan town house dari jenis non strata title, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 350 m2 atau lebih.
- Apartemen, kondominimum, town house dari jenis strata title dengan luas bangunan 150 m2.
Yang perlu diingat, PPN dikenakan hanya untuk properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali, insentif PPN bisa menekan harga jual rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, sebesar 5% dari harga jual.
"Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar ke bawah, penurunan harga mencapai 10% dari harga jual, " kata Daniel seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, (02/03/2021).
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV