Ini Simulasi Penurunan Harga Rumah Kalau Dapat Keringanan PPN
Kebijakan | 2 Maret 2021, 15:23 WIBUntuk rumah atau apartemen kategori mewah, tarif PPN nya sebesar 20%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2009, yang termasuk rumah mewah adalah:
- Rumah dan town house dari jenis non strata title, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 350 m2 atau lebih.
- Apartemen, kondominimum, town house dari jenis strata title dengan luas bangunan 150 m2.
Yang perlu diingat, PPN dikenakan hanya untuk properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali, insentif PPN bisa menekan harga jual rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, sebesar 5% dari harga jual.
"Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar ke bawah, penurunan harga mencapai 10% dari harga jual, " kata Daniel seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, (02/03/2021).
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV