Ini Simulasi Penurunan Harga Rumah Kalau Dapat Keringanan PPN
Kebijakan | 2 Maret 2021, 15:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengeluarkan aturan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pada 1 Maret 2021.
Aturan itu menyebutkan, untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar yang dibeli pada periode Maret-Agustus 2021, keringanan PPN yang didapat sebesar 100% dari tarif. Alias, konsumen tak perlu membayar PPN.
Lalu untuk rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar yang dibeli di periode yang sama, mendapat keringanan PPN 50%. Sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN setengahnya saja.
Baca Juga: Sekarang Ambil KPR Maksimal Rp 2 M Bisa Bebas PPN
Lantas bagaimana perhitungan keringanan PPN terhadap harga rumah?
Dilansir dari www.online-pajak.com, sebagai Barang Kena Pajak (BKP), PPN penjualan rumah memiliki besaran tarif sama seperti BKP lainnya. Yaitu 10% dari harga jual.
Misalkan anda ingin membeli rumah seharga Rp 400 juta, jika ditambah PPN 10% maka harganya menjadi Rp 440 juta. Lalu jika mendapat keringanan PPN, maka anda hanya perlu membayar Rp 400 juta saja.
Sedangkan jika anda ingin membeli rumah seharga Rp 3 miliar, PPN yang dikenakan adalah Rp 300 juta. Sehingga total harganya adalah Rp 3,3 miliar. Tapi karena mendapat pemotongan PPN 50%, total uang yang perlu anda bayarkan hanya Rp 3,15 miliar.
Baca Juga: BI Pede Izinkan DP KKB dan KPR 0%, Apa Perbankan Langsung Nurut?
Pemungutan PPN 10% dikecualikan untuk program rumah murah atau rumah subsidi. Dan juga dikecualikan untuk rumah yang termasuk kategori mewah.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV