> >

Mulai 1 Maret 2021, Rumah Berharga Rp2 Miliar sampai Rp5 Miliar Dapat Diskon PPN

Kebijakan | 1 Maret 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi rumah yang mendapat diskon PPN dari pemerintah. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak dalam bentuk diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Stimulus PPN ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, relaksasi PPN ini berlaku untuk pembelian rumah senilai maksimal Rp5 miliar.

“[Diskon] 50 persen untuk rumah Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” ujar Basuki dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Akan Mulai Dikirim 11-15 Maret, Berapa dan Untuk Apa Saja Kuota Belajar Kemendikbud?

Selain itu, insentif ini juga berlaku untuk rumah seharga maksimal Rp2 miliar. Rumah jenis ini akan mendapat diskon 100 persen atau sepenuhnya bebas dari PPN.

Basuki mengungkapkan, rumah yang dapat menikmati insentif ini adalah rumah yang telah tersedia pada periode Maret sampai Agustus 2021.

“Ini artinya untuk rumah yang ada stok,” kata Basuki lagi, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, rumah yang masih dalam tahap pembangunan tak akan bisa mendapat relaksasi PPN.

Saat ini, data berbagai asosiasi di sektor properti mencatat ada 27 ribu unit rumah siap huni berharga maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Doni Monardo Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Darah Plasma Konvalesen

Tepatnya, ada 4.500 rumah senilai Rp3 miliar sampai Rp5 miliar, 4.500 rumah Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, 9.000 rumah berharga Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan 9.000 rumah beharga Rp300 juta hingga Rp 1 miliar.

“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” kata Basuki.

Ia juga mengatakan, kebijakan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Menpan RB: Seleksi CPNS Dilakukan Maret 2021

Diskon PPN hanya dapat dinikmati untuk pembelian satu unit rumah, baik tapak maupun rumah susun bagi satu orang. Masyarakat yang mendapat insentif ini juga tak boleh menjual kembali rumahnya dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU