Mulai 1 Maret 2021, Rumah Berharga Rp2 Miliar sampai Rp5 Miliar Dapat Diskon PPN
Kebijakan | 1 Maret 2021, 21:16 WIBTepatnya, ada 4.500 rumah senilai Rp3 miliar sampai Rp5 miliar, 4.500 rumah Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, 9.000 rumah berharga Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan 9.000 rumah beharga Rp300 juta hingga Rp 1 miliar.
“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” kata Basuki.
Ia juga mengatakan, kebijakan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Menpan RB: Seleksi CPNS Dilakukan Maret 2021
Diskon PPN hanya dapat dinikmati untuk pembelian satu unit rumah, baik tapak maupun rumah susun bagi satu orang. Masyarakat yang mendapat insentif ini juga tak boleh menjual kembali rumahnya dalam jangka waktu satu tahun.
“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ujar Sri Mulyani.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV