> >

Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa Lewat Online, Ini Caranya

Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar jangan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 di akhir Maret 2021.

Hal itu untuk menghindari sejumlah masalah. Seperti perlambatan situs e-Filing. Sebab jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak

Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.

Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya sebesar Rp 1.000.000

Baca Juga: Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!

Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen STP.

2. Buka aplikasi DJP Online.

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian lengkapi password dan kode keamanan (captcha).

4. Selanjutnya pilih menu Bayar.

5. Klik e-billing.

6. Isi formulir surat setoran elektronik. Data NPWP, nama dan alamat akan terisi otomatis oleh sistem.

Baca Juga: Catat! Sekarang Punya HP Harus Dilaporkan di SPT Wajib Pajak

7. WP harus mengisi kolom 'Jenis Pajak'. Di kolom ini, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP.

8. Kemudian, di kolom 'Jenis Setoran', pilih kode 300-STP.

9. Pada kolom 'Masa Pajak', pilih Januari hingga Desember.

10. Isi 'Tahun Pajak' dan 'Nomor Ketetapan' sesuai dengan STP Anda. Formatnya yakni Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.

11. Isi kolom 'Jumlah Setor' sesuai dengan STP.

12. Klik 'Buat Kode Billing'.

13. Masukkan kode keamanan dan klik 'Submit'.

14. Setelah itu, WP akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan data WP benar.

15. Klik Cetak dan kode Billing akan terunduh dengan otomatis.

16. Gunakan kode biling tersebut untuk pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau Internet banking.

Namun, denda baru bisa dibayar jika wajib pajak pribadi sudah menerima surat tagihan pajak (STP). Jika WP tidak menerima STP, silakan menanyakan ke kantor pajak tempat WP terdaftar.

 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU