Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa Lewat Online, Ini Caranya
Ekonomi dan bisnis | 27 Februari 2021, 05:10 WIB6. Isi formulir surat setoran elektronik. Data NPWP, nama dan alamat akan terisi otomatis oleh sistem.
Baca Juga: Catat! Sekarang Punya HP Harus Dilaporkan di SPT Wajib Pajak
7. WP harus mengisi kolom 'Jenis Pajak'. Di kolom ini, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP.
8. Kemudian, di kolom 'Jenis Setoran', pilih kode 300-STP.
9. Pada kolom 'Masa Pajak', pilih Januari hingga Desember.
10. Isi 'Tahun Pajak' dan 'Nomor Ketetapan' sesuai dengan STP Anda. Formatnya yakni Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
11. Isi kolom 'Jumlah Setor' sesuai dengan STP.
12. Klik 'Buat Kode Billing'.
13. Masukkan kode keamanan dan klik 'Submit'.
14. Setelah itu, WP akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan data WP benar.
15. Klik Cetak dan kode Billing akan terunduh dengan otomatis.
16. Gunakan kode biling tersebut untuk pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau Internet banking.
Namun, denda baru bisa dibayar jika wajib pajak pribadi sudah menerima surat tagihan pajak (STP). Jika WP tidak menerima STP, silakan menanyakan ke kantor pajak tempat WP terdaftar.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV