Kini, Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang Hingga 5 Tahun
Kebijakan | 23 Februari 2021, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yakni selama lima tahun.
Sebelumnya, pengusaha hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun. Dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Penusuk Plt Kadin Parekraf DKI Jakarta Kecewa Soal Kejelasan Kontrak Kerjanya
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.
"PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.
Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
Baca Juga: Garuda Hentikan Kontrak Sewa Pesawat Bombardier, Erick Thohir: Ada Dugaan Suap
Yaitu, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan. Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.
Baca Juga: PPKM Mikro Jawa Bali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.
Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.
Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.
Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV