> >

Kini, Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang Hingga 5 Tahun

Kebijakan | 23 Februari 2021, 06:00 WIB
Para pekerja PT Eigerindo MPI tengah memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) untuk dibagikan gratis kepada tenaga medis. (Sumber: Dok EIGER ADVENTURE via Kompas.com)

Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Baca Juga: PPKM Mikro Jawa Bali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.

Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU