Kini, Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang Hingga 5 Tahun
Kebijakan | 23 Februari 2021, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yakni selama lima tahun.
Sebelumnya, pengusaha hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun. Dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Penusuk Plt Kadin Parekraf DKI Jakarta Kecewa Soal Kejelasan Kontrak Kerjanya
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.
"PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.
Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
Baca Juga: Garuda Hentikan Kontrak Sewa Pesawat Bombardier, Erick Thohir: Ada Dugaan Suap
Yaitu, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan. Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV