> >

Mau Pasang Listrik Baru? Cek Dulu Biaya Pemasangannya

Ekonomi dan bisnis | 22 Februari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Meteran Listrik (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat yang ingin memasang listrik baru di tahun ini, bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat. 

Mengutip dari Kompas.com, untuk mendaftar di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani. Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN. 

Baca Juga: Siap-siap, Petugas PLN akan Mengecek Meteran Prabayar di Rumah Anda

Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik. 

Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan. pln.co.id.

Baca Juga: Cek, 10 Tips Hindari Tagihan Listrik Membengkak

Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:

Masuk ke laman layanan.pln.co.id.

Klik menu Pasang Baru

Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.

Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.

Isi formulir Data Pemohon.

Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.

Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.

Baca Juga: Tambah 2,26 Juta Pelanggan di Jatim & Bali, PLN Ngutang Rp 4,3 T

Di situs resminya, PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru. Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Biaya pasang listrik baru prabayar:

Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 230.000

Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 863.000

Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.238.000

Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.082.000

Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.411.500

Baca Juga: Banjir Surut Tapi Listrik Belum Nyala? Begini Cara Lapor ke PLN

Harga pasang listrik baru tersebut adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000.

Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.

Lalu berapa biaya pasang baru listrik untuk pelanggan PLN yang memilih menggunakan listrik pascabayar?

Berikut ini harga pasang listrik baru pascabayar:

Biaya pasang baru listrik daya 450 VA: Rp 242.900

Biaya pasang baru listrik daya 900 VA: Rp 1.390.900

Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA: Rp 2.372.200

Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA: Rp 3.941.000

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU