> >

Ini Hal-Hal yang Bisa Bikin Pengendara Kena Denda Besar di Jalan Tol

Kebijakan | 16 Februari 2021, 13:39 WIB
Sejumlah kendaraan tampak mengantri di depan Gerbang Tol Kalihurip, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). (Sumber: PT Jasa Marga/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pada akhir pekan lalu, seorang pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar Rp 566.000 saat akan keluar dari Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.

Alasannya, penggguna jalan itu menggunakan satu kartu E-toll untuk dua kendaraan. Manajemen Hutama Karya selaku pengelola tol Trans Sumatera menyatakan, besaran denda itu sudah sesuai aturan, yaitu PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Baca Juga: Di Tol Trans Sumatera 1 Kartu E-toll Tak Bisa Dipakai 2 Mobil, di Tol Jagorawi Kok Bisa?

Mengutip dari Kompas.com, di Pasal 86 peraturan pemerintah itu disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Pengguna tol akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan. 

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

Baca Juga: Ini Kata Hutama Karya soal Pengemudi Kena Denda Setengah Juta di Tol Lampung

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

  • Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Kok di Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Jakarta Bisa 1 Kartu untuk 2 Mobil? 

Namun, sejumlah pengguna jalan tol mengaku pernah meminjam kartu E-toll kepada pengendara di belakangnya, dan bisa tetap keluar tol tanpa denda. Seperti saat melewati Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Jagorawi.

Baca Juga: Pakai Satu E-Toll untuk Dua Kendaraan, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Didenda Rp 566.000

Ternyata, aturan penggunaan 1 kartu hanya untuk 1 kendaraan, tidak berlaku pada jalan tol yang menggunakan sistem terbuka, seperti Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Jakarta yang dikelola Jasa Marga.

"Untuk jagorawi, juga tol dalam kota, memberlakukan sistem terbuka, jadi 1x transaksi, boleh 1 kartu digunakan 2 kali," kata Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, kepada Kompas.TV (15/02/2021).

Dalam jalan tol sistem terbuka, hanya berlaku 1 tarif untuk semua jenis kendaraan dan untuk semua gerbang tol. Pengendara pun hanya 1x melakukan tap kartu E-toll, yaitu saat masuk atau keluar gerbang tol.

‌Sedangkan untuk jalan tol dengan sistem tertutup, seperti Tol Trans Sumatera dan Tol Trans Jawa, 1 kartu E-toll tidak bisa digunakan oleh 2 kendaraan.

"Masalah bisa terjadi di sistem tertutup. Karena di gerbang masuk, mesin GTO akan store data asal gerbang ke dalam kartu. Sedang di sistem terbuka mesin langsung men-deduct saldo didalam kartu," terang Dwimawan.

Jalan tol dengan sistem tertutup memberlakukan tarif berbeda sesuai jenis kendaraan dan jarak yang dituju. Di jalan tol dengan sistem tertutup, pengendara juga melakukan 2x tap kartu, yaitu saat masuk dan keluar gerbang tol.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU