> >

Ini Hal-Hal yang Bisa Bikin Pengendara Kena Denda Besar di Jalan Tol

Kebijakan | 16 Februari 2021, 13:39 WIB
Sejumlah kendaraan tampak mengantri di depan Gerbang Tol Kalihurip, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). (Sumber: PT Jasa Marga/Kompas.com)

Baca Juga: Pakai Satu E-Toll untuk Dua Kendaraan, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Didenda Rp 566.000

Ternyata, aturan penggunaan 1 kartu hanya untuk 1 kendaraan, tidak berlaku pada jalan tol yang menggunakan sistem terbuka, seperti Tol Jagorawi dan Tol Dalam Kota Jakarta yang dikelola Jasa Marga.

"Untuk jagorawi, juga tol dalam kota, memberlakukan sistem terbuka, jadi 1x transaksi, boleh 1 kartu digunakan 2 kali," kata Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, kepada Kompas.TV (15/02/2021).

Dalam jalan tol sistem terbuka, hanya berlaku 1 tarif untuk semua jenis kendaraan dan untuk semua gerbang tol. Pengendara pun hanya 1x melakukan tap kartu E-toll, yaitu saat masuk atau keluar gerbang tol.

‌Sedangkan untuk jalan tol dengan sistem tertutup, seperti Tol Trans Sumatera dan Tol Trans Jawa, 1 kartu E-toll tidak bisa digunakan oleh 2 kendaraan.

"Masalah bisa terjadi di sistem tertutup. Karena di gerbang masuk, mesin GTO akan store data asal gerbang ke dalam kartu. Sedang di sistem terbuka mesin langsung men-deduct saldo didalam kartu," terang Dwimawan.

Jalan tol dengan sistem tertutup memberlakukan tarif berbeda sesuai jenis kendaraan dan jarak yang dituju. Di jalan tol dengan sistem tertutup, pengendara juga melakukan 2x tap kartu, yaitu saat masuk dan keluar gerbang tol.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU