> >

Sri Mulyani Potong Insentif Dokter, Bidan, Hingga Perawat, Berikut Masing-masing Besarannya

Kebijakan | 4 Februari 2021, 12:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini atau 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Garut Kejang Hingga Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Jika dicermati, rata-rata insentif yang dipotong mencapai 50 persen atau setengahnya dari nilai insentif yang diberikan sebelumnya atau tahun lalu.

Pemotongan insentif yang paling tinggi bagi tenaga kesehatan mencapai Rp 7,5 juta. Kemudian, Rp 6,25 juta, Rp 5 juta, Rp 3,75 juta dan terakhir Rp 2,5 juta.

Bila dirinci lebih detail, terdapat lima jenis insentif yang diberikan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, peserta PDDS, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan pada 2021, Ini Syaratnya

Adapun besaran pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.

2. Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan.

3. Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta  dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.

4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan.

5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Erick Thohir Ubah Komposisi Gaji dan Insentif Kinerja Direksi dan Komisaris BUMN

Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. 

Selain itu, pelaksanaan insentif nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Bertugas di Malam Pergantian Tahun, Petugas Kebersihan Kota Banjarmasin Akan Diberi Insentif

Di sisi lain, Askolani menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya sebesar Rp 169,7 triliun. 

Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun. 

Sementara itu, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid dalam PEN terealisir Rp 63,5 triliun. Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.

”Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid,” kata Askolani dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (3/1). 

Baca Juga: Sri Mulyani Jawab Serangan Warganet Termasuk Rizal Ramli Soal Dana Wakaf, Sertakan Potongan Ayat

Askolani menegaskan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis.

Dengan begitu, harapannya dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi pada tahun 2021.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU