> >

Sri Mulyani Potong Insentif Dokter, Bidan, Hingga Perawat, Berikut Masing-masing Besarannya

Kebijakan | 4 Februari 2021, 12:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Erick Thohir Ubah Komposisi Gaji dan Insentif Kinerja Direksi dan Komisaris BUMN

Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. 

Selain itu, pelaksanaan insentif nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Bertugas di Malam Pergantian Tahun, Petugas Kebersihan Kota Banjarmasin Akan Diberi Insentif

Di sisi lain, Askolani menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya sebesar Rp 169,7 triliun. 

Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun. 

Sementara itu, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid dalam PEN terealisir Rp 63,5 triliun. Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.

”Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid,” kata Askolani dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (3/1). 

Baca Juga: Sri Mulyani Jawab Serangan Warganet Termasuk Rizal Ramli Soal Dana Wakaf, Sertakan Potongan Ayat

Askolani menegaskan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU