Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-masing Besarannya
Kebijakan | 15 Januari 2021, 09:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi telah menandatangani beberapa peraturan presiden yang mengatur tentang nilai tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 4 jabatan fungsional.
Adapun perpres yang telah ditandatangani presiden antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.
Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya
Dari keempat perpres tersebut, ada 4 jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara perlu diberikan tunjangan," demikian bunyi bagian pertimbangan Perpres No. 3/2021 yang dikutip pada Jumat (15/1/2021).
Dalam Perpres No. 3/2021 itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada para PNS pejabat fungsional pembina teknis perbendaharaan negara yang besarannya mencapai Rp 360.000 sampai dengan Rp 960.000 per bulan.
Baca Juga: PNS Dirjen Pajak Paling Besar Dapat Tunjangan, Tertinggi Sampai Ratusan Juta, Berikut Rinciannya
Pembina teknis perbendaharaan terampil mendapat tunjangan senilai Rp 360.000. Lalu, pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapat Rp 540.000.
Sementara, pembina teknis perbendaharaan negara penyelia berhak mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan.
Berikutnya, pada Perpres Nomor 4 Tahun 2021 mengatur bahwa analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan senilai Rp 540.000 per bulan.
Baca Juga: Tak Perlu Jadi PNS, PPPK Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun
Analis pengelolaan APBN ahli muda dapat Rp 1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya mendapat tunjangan senilai Rp 1,38 juta per bulan.
Selanjutnya, pada Perpres No. 5/2021 menyatakan pemerintah akan memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional analis perbendaharaan negara dengan nominal Rp 540.000 hingga Rp 2,02 juta per bulan.
Analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp 540.000 per bulan.
Baca Juga: Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi pada 2021
Kemudian, analis perbendaharaan ahli muda berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp 1,1 juta per bulan.
Lalu, analis perbendaharaan negara ahli madya akan diberi tunjangan senilai Rp1,38 juta per bulan.
Berikutnya, analis perbendaharaan negara ahli utama bakal mendapatkan tunjangan hingga Rp 2,02 juta per bulan.
Terakhir, pada Perpres No. 6/2021 pemerintah memberikan tunjangan kepada pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebesar Rp 360.000 hingga Rp 960.000.
Baca Juga: Rekrutmen Guru Status PNS di Tahun 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasannya
Untuk jabatan pranata keuangan APBN terampil mendapat tunjangan sebesar Rp 360.000 per bulan.
Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp 540.000 per bulan. Pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp 960.000 per bulan.
Keempat perpres tersebut diketahui telah diundangkan sejak 7 Januari 2021 setelah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selanjutnya, mulai berlaku sejak diundangkan.
Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Lowongan CPNS Guru pada 2021
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV