> >

Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-masing Besarannya

Kebijakan | 15 Januari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

Analis pengelolaan APBN ahli muda dapat Rp 1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya mendapat tunjangan senilai Rp 1,38 juta per bulan.

Selanjutnya, pada Perpres No. 5/2021 menyatakan pemerintah akan memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional analis perbendaharaan negara dengan nominal Rp 540.000 hingga Rp 2,02 juta per bulan.

Analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp 540.000 per bulan.

Baca Juga: Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi pada 2021

Kemudian, analis perbendaharaan ahli muda berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp 1,1 juta per bulan.

Lalu, analis perbendaharaan negara ahli madya akan diberi tunjangan senilai Rp1,38 juta per bulan.

Berikutnya, analis perbendaharaan negara ahli utama bakal mendapatkan tunjangan hingga Rp 2,02 juta per bulan.

Terakhir, pada Perpres No. 6/2021 pemerintah memberikan tunjangan kepada pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebesar Rp 360.000 hingga Rp 960.000.

Baca Juga: Rekrutmen Guru Status PNS di Tahun 2021 Ditiadakan, Ini Penjelasannya

Untuk jabatan pranata keuangan APBN terampil mendapat tunjangan sebesar Rp 360.000 per bulan.

Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp 540.000 per bulan. Pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp 960.000 per bulan.

Keempat perpres tersebut diketahui telah diundangkan sejak 7 Januari 2021 setelah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selanjutnya, mulai berlaku sejak diundangkan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU