> >

Ini 6 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi 2021, Besok Hari Terakhir Penukaran

Ekonomi dan bisnis | 27 Desember 2020, 20:12 WIB
Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968. (Sumber: Bank Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya.

Uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan. Sementara batas waktu penukarannya adalah tanggal 28 Desember 2020.

Adapun, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, 6 pecahan uang yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Sumber: Bank Indonesia)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Sumber: Bank Indonesia)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Sumber: Bank Indonesia)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya. Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU