> >

Stafsus Menteri BUMN Minta Pembuat Sprindik Palsu Korupsi Alkes yang Seret Erick Thohir Diproses

Bumn | 10 Desember 2020, 14:29 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, meminta pihak yang menyebarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Erick Thohir agar diproses.

Pasalnya, pelaku telah menyebarkan berita hoaks atau palsu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengonfirmasi bahwa sprindik tersebut ternyata palsu atau hoaks.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ada 16 Persen Warga Tidak Mau Divaksin

“Sesuai dengan informasi yang disampaikan KPK, bahwa itu tidak benar. Maka, kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks. Jadi, sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” kata Arya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (10/12/2020).

Arya berharap siapa pun pihak yang menyebarkan sprindik palsu itu agar ditindak tegas pihak berwenang.

“Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” ucap Arya.

Baca Juga: Yayasan di Kalimantan Selatan Pulangkan Dana Bansos Usai Mensos Juliari Tersangka KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah hoaks.

Dia menegaskan, KPK tak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tak hanya itu, Firli bahkan menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 yang tertuang dalam sprindik itu.

“Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli pada Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka Suap di KPK

Pihaknya pun, kata dia, akan mengusut tuntas masalah ini. Firli Bahuri mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelakunya.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ujar Firli.

Dalam foto yang diterima, surat yang terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat penyidik untuk melakukan penyidikan. 

Baca Juga: Pemerintah Larang Swasta Impor Vaksin Covid-19, Erick Thohir Sebut Alasannya

Dalam surat tersebut, empat penyidik diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha  Milik Negara.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU