Stafsus Menteri BUMN Minta Pembuat Sprindik Palsu Korupsi Alkes yang Seret Erick Thohir Diproses
Bumn | 10 Desember 2020, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, meminta pihak yang menyebarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Erick Thohir agar diproses.
Pasalnya, pelaku telah menyebarkan berita hoaks atau palsu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengonfirmasi bahwa sprindik tersebut ternyata palsu atau hoaks.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ada 16 Persen Warga Tidak Mau Divaksin
“Sesuai dengan informasi yang disampaikan KPK, bahwa itu tidak benar. Maka, kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks. Jadi, sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” kata Arya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (10/12/2020).
Arya berharap siapa pun pihak yang menyebarkan sprindik palsu itu agar ditindak tegas pihak berwenang.
“Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” ucap Arya.
Baca Juga: Yayasan di Kalimantan Selatan Pulangkan Dana Bansos Usai Mensos Juliari Tersangka KPK
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah hoaks.
Dia menegaskan, KPK tak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tak hanya itu, Firli bahkan menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 yang tertuang dalam sprindik itu.
“Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli pada Kamis (10/12/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV