> >

Negara Merugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Ekonomi dan bisnis | 24 November 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPASTV. Praktik penghindaran pajak membuat Indonesia kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah besar.

Tax Justice Network melaporkan akibat penghindaran pajak, Indonesia diperkirakan merugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun.

Angka tersebut setara dengan Rp 68,7 triliun bila menggunakan kurs rupiah pada penutupan di pasar spot Senin (22/11) sebesar Rp 14.149 per dollar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Buruan Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Gratis! Ini Cara dan Syaratnya

Dalam laporan Tax Justice Network yang berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 disebutkan, dari angka tersebut, sebanyak US$ 4,78 miliar setara Rp 67,6 triliun diantaranya merupakan buah dari pengindaran pajak korporasi di Indonesia. Sementara sisanya US$ 78,83 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang orang pribadi.

Laporan itu menyebutkan, dalam praktiknya perusahaan multinasional mengalihkan labanya ke negara yang dianggap sebagai surga pajak.

Tujuannya untuk tidak melaporkan berapa banyak keuntungan yang sebenarnya dihasilkan di negara tempat berbisnis. Dus, korporasi akhirnya membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya.

Sementara, untuk wajib pajak orang pribadi yang tergolong orang kaya menyembunyikan aset dan pendapatan yang dideklarasikan di luar negeri, di luar jangkauan hukum.

“Penyalahgunaan pajak perusahaan, di mana negara-negara berpenghasilan rendah kehilangan setara dengan 5,5% dari pendapatan pajak yang dikumpulkan dan negara-negara berpenghasilan tinggi kehilangan 1,3%,” sebagaimana dikutip dalam The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19, Senin (23/11).

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mamatok target penerimaan pajak di tahun ini mencapai Rp 1.198,82 triliun. Artinya, estimasi penghindaran pajak itu setara dengan 5,7% dari target akhir 2020. Perkiraan nilai penghindaran pajak itu juga setara 5,16% dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2019 yang senilai Rp 1.332 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kepastian Pajak Penting Bagi Dunia Usaha

Tax Justice Network memadankan dalam situasi pandemi saat ini, jumlah penghindaran pajak itu setara dengan 1,09 juta gaji tenaga medis. Apabila merujuk stimulus kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, Rp 68,7 triliun penghindaran pajak bisa menutupi 70,5% dari total pagu kesehatan senilai Rp 97,26 triliun.

Angka penghindaran pajak itu pun lebih besar daripada pagu stimulus sektoral, kementerian/lembaga, pemda di program PEN yakni Rp 65,97 triliun atau anggaran pembiayaan korporasi senilai Rp 62,22 triliun.

Dalam The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 memosisikan Indonesia di peringkat keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang. (Sumber: kontan, Yusuf Imam Santoso I Khomarul Hidayat)

Penulis : Dyah-Megasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU