> >

Negara Merugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak

Ekonomi dan bisnis | 24 November 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

Baca Juga: Sri Mulyani: Kepastian Pajak Penting Bagi Dunia Usaha

Tax Justice Network memadankan dalam situasi pandemi saat ini, jumlah penghindaran pajak itu setara dengan 1,09 juta gaji tenaga medis. Apabila merujuk stimulus kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, Rp 68,7 triliun penghindaran pajak bisa menutupi 70,5% dari total pagu kesehatan senilai Rp 97,26 triliun.

Angka penghindaran pajak itu pun lebih besar daripada pagu stimulus sektoral, kementerian/lembaga, pemda di program PEN yakni Rp 65,97 triliun atau anggaran pembiayaan korporasi senilai Rp 62,22 triliun.

Dalam The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 memosisikan Indonesia di peringkat keempat se-Asia setelah China, India, dan Jepang. (Sumber: kontan, Yusuf Imam Santoso I Khomarul Hidayat)

Penulis : Dyah-Megasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU