> >

PSBB Transisi Hindarkan Pengusaha Dari Kebangkrutan

Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2020, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPASTV. Jika anda adalah konsumen setia kedai makan tertentu di DKI Jakarta dan pernah meninggalkan identitas untuk kabar promosi, hari ini dijamin pasti banjir kabar lewa ponsel: Yay! Kami sudah kembali buka untuk dine in.

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid dua ke PSBB transisi tahap kedua di Jakarta mulai Senin 12 Oktober 2020, kembali memungkinkan restoran atau gerai makanan melayani makan di tempat (dine in).

Sedikit pelonggaran diharapkan memberi nafas bagi dunia usaha untuk kembali mengantongi pemasukan.

“Setidaknya ekonomi Jakarta mulai bergairah kembali sekalipun masih dalam batasan jumlah 50%

Ilustrasi restoran (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Transisi Jakarta, Stasiun Rangkasbitung Ramai Penumpang!

Baca Juga: Airlangga: Insya Allah Vaksin Corona Halalan Thoyyiban

Baca Juga: Kesadaran Warga Pada Protokol Kesehatan dinilai Meningkat

,” terang Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta.

Menurutnya, cash flow alias keuangan pengusaha sudah semakinmengkhawatirkan saat PSBB diberlakukan. Sebab, kewajiban bulanan tidak lagi seimbang dengan pemasukan yang ada. Pelonggaran PSBB di Jakarta juga menghindarkan sejumlah sektor usaha dari ancaman gulung tikar.

Jangan Abaikan Sektor Pariwisata

Penulis : Dyah-Megasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU