Pembebasan Rekening Minimum Listrik Bagi 3 Pelanggan PLN, Begini Mekanismenya
Kebijakan | 18 Agustus 2020, 17:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Stimulus keringanan tagihan listrik bagi pelanggan PLN sektor bisnis, sosial, dan industri diberikan untuk rekening bulan Juli hingga Desember 2020.
Salah satu kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut adalah pembebasan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala.
EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Edison Sipahutar menyampaikan, dengan adanya stimulus tersebut, pelanggan sosial, bisnis, dan industri hanya perlu membayar tagihan rekening real atau energi listrik yang dipakainya saja.
Baca Juga: Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimanya, Ini Rinciannya
Jadi, rekening real dihitung berdasarkan pemakaian listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) ditambah pemakaian saat waktu beban puncak (WBP).
Sedangkan rekening minimum dihitung berdasarkan jam nyala minimum (40 jam) dikali daya (kVA) dan dikali tarif LWBP.
Nah, besarnya stimulus yang akan dibayar pemerintah dihitung dari selisih antara rekening minimum dan rekening real yang telah dibayar pelanggan.
Edison menambahkan, kebijakan ini baru akan diimplementasikan bulan Agustus 2020 meski stimulusnya berlaku dari rekening Juli 2020.
Maka dari itu, bagi pelanggan yang sudah membayar rekening bulan Juli 2020, maka stimulus akan direstitusi dengan pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya atau mulai rekening bulan September 2020.
Baca Juga: PLN Bebaskan Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Jenis Pelanggan Ini Sampai 6 Bulan
Sementara pelanggan yang belum membayar rekening bulan Juli akan diberlakukan koreksi rekening secara otomatis.
“Namun, biaya keterlambatan tidak dikoreksi apabila pelanggan membayar setelah tanggal 20 Juli,” lanjut Edison, Selasa (18/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Namun, Edison melanjutkan, kebijakan stimulus ini tidak termasuk pajak penerangan jalan (PPJ), karena PPJ hanya dikenakan sesuai pekamaian real pelanggan.
Pemerintah sendiri hanya memberikan kompensasi dari selisih pemakaian kWh.
“Stimulus juga tidak berlaku bagi pelanggan yang berstatus berhenti selama program ini berlangsung,” tambahnya.
Sebagai informasi, stimulus keringanan tagihan listrik ini diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang totalnya mencapai 1.255.906 pelanggan.
Pemerintah menganggarkan total sebesar Rp 3,07 triliun untuk stimulus tersebut.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV