Pembebasan Rekening Minimum Listrik Bagi 3 Pelanggan PLN, Begini Mekanismenya
Kebijakan | 18 Agustus 2020, 17:16 WIBSementara pelanggan yang belum membayar rekening bulan Juli akan diberlakukan koreksi rekening secara otomatis.
“Namun, biaya keterlambatan tidak dikoreksi apabila pelanggan membayar setelah tanggal 20 Juli,” lanjut Edison, Selasa (18/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Namun, Edison melanjutkan, kebijakan stimulus ini tidak termasuk pajak penerangan jalan (PPJ), karena PPJ hanya dikenakan sesuai pekamaian real pelanggan.
Pemerintah sendiri hanya memberikan kompensasi dari selisih pemakaian kWh.
“Stimulus juga tidak berlaku bagi pelanggan yang berstatus berhenti selama program ini berlangsung,” tambahnya.
Sebagai informasi, stimulus keringanan tagihan listrik ini diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang totalnya mencapai 1.255.906 pelanggan.
Pemerintah menganggarkan total sebesar Rp 3,07 triliun untuk stimulus tersebut.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV