Sri Mulyani: Tahun Depan PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Secara Penuh dengan Tunjangan Kinerja
Kebijakan | 15 Agustus 2020, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pada tahun depan atau 2021 mendatang, pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen akan dibayarkan secara penuh.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Pasalnya, dia mengatakan, tahun ini tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan.
Baca Juga: Menpan RB: Seleksi CPNS 2021 Dibuka dengan Formasi Terbatas
Itu karena pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis.
Serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Ternyata Eselon I & II juga Kecipratan
Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS,TNI-Polri dan Pensiunan Cair Senin, 10 Agustus 2020, Begini Rinciannya
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV