Demo Mahasiswa Tolak Penundaan Pemilu Diwarnai Penganiayaan Ade Armando
Bbc indonesia | 11 April 2022, 20:54 WIB"Lokasinya di DPR sekitar pukul 10.00 WIB," kata Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yusfrizal, di Jakarta pada Minggu malam (10/04), seperti dikutip Antara.
Baca juga:
- Penundaan Pemilu 2024 dengan big data Luhut: Walau tidak diatur dalam UU, bisakah big data jadi alasan menunda pemilu?
- Wacana Pemilu 2024 ditunda terus bergulir, anggaran belum disetujui, Ketua KPU sebut pencairannya 'harus segera, paling tidak bulan ini ditetapkan'
Dia juga bercerita menjelang aksi demonstrasi 11 April, beberapa rektor universitas mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang mahasiswa turun ke jalan.
Tak cuma itu layanan perpesanan WhatsApp milik semua ketua Badan Eksekutif Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI sempat diretas sehingga menyulitkan dalam berkomunikasi.
Adapun akun Instagram dan Facebook milik Kaharuddin yang diretas sejak tiga hari lalu masih belum pulih setelah muncul unggahan berisi informasi hoaks soal pembatalan aksi demonstrasi 11 April 2022.
"Diretas sejak tiga hari lalu dan sampai sekarang saya tidak bisa masuk ke akun Instagram dan Facebook saya," imbuh Kaharuddin.
"Tentunya dari mahasiswa semakin ada tantangan, semakin semangat membela kebenaran, sebab artinya apa yang kami lakukan benar."
"Tentu perjuangan dipenuhi kesulitan, tapi kuncinya keberanian dan kami siap mengambil risikonya."
Dia juga menegaskan aksi demonstrasi ini bukan ditujukan untuk menggulingkan Presiden Jokowi menyusul beredarnya poster yang mengatasnamakan BEM SI dan mencantumkan tagar turunkan Jokowi di media sosial.
"Tuntutan kami jelas tidak ada bahasa menggulingkan."
'Ucapan Presiden Jokowi tidak bisa dipegang'
Sejalan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pernyataan Presiden Jokowi yang memerintahkan menterinya tidak lagi berbicara soal perpanjangan masa jabatan, patut dikritisi lantaran dalam beberapa hal perkataan dan tindakannya kerap berseberangan.
Isnur mencontohkan ketika Jokowi masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dan berkata tidak memikirkan pencalonan sebagai presiden.
Namun yang terjadi justru ia maju bersama Jusuf Kalla.
"Kita juga melihat track record sebelumnya, ucapan Jokowi tidak bisa dipegang dan sering kali berubah. Janji Jokowi memperkuat KPK, tapi tidak kejadian. Jadi kami patut menduga apakah pernyataan itu konsisten?"
"Lalu cara Jokowi dalam membuat kebijakan bagaimana selama ini tertutup dan tidak partisipatif, tergesa-gesa, dan menabrak banyak prinsip. Misalnya UU KPK, Omnibus Law, cepat sekali."
"Jadi tidak menutup kemungkinan mengamandemem UU."
Apa tanggapan pemerintah?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad, mengatakan sikap Presiden Joko Widodo sudah sangat jelas soal perpanjangan masa jabatan.
Ia merujuk pada beberapa kali pernyataan presiden yang menyatakan taat pada konstitusi dan meminta menteri-menterinya fokus pada pekerjaan serta tidak lagi bicara tentang perpanjangan jabatan.
"Pernyataan-pernyataan presiden tidak ada yang bersayap, semua sangat jelas. Tidak ada yang lebih tinggi dari konstitusi di negara ini. Karena itu, tidak ada lagi hal yang perlu dipernyatakan terkait sikap presiden soal tiga kali masa jabatan."
"Jadi mohon hal ini tidak lagi dipersoalan dan meragukan sikap Presiden Jokowi," kata Rumadi.
Dalam Rapat Kabinet Terbatas pada Minggu (10/4), Presiden Jokowi meminta jajarannya agar menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu digelar pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi dan isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan," ujar Presiden Jokowi dalam video Ratas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diperoleh BBC News Indonesia.
"Karena jelas kita telah sepakat pemilu dilaksanakan 14 Februari."
Polisi 'represif'
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, juga khawatir aksi demonstrasi mahasiswa itu akan direspons dengan kekerasan dan kriminalisasi oleh kepolisian seperti yang terjadi saat penolakan Undang-Undang Omnibus Law.
Kontras mencatat ada 1.500 aduan kekerasan aparat selama gelombang demonstrasi UU Omnibus Law. Dua kasus di antaranya yakni penembakan oleh polisi hingga tewas.
Karena itulah ia mendesak polisi untuk tidak melakukan kekerasan ataupun penangkapan secara sewenang-wenang. Pasalnya kewajiban polisi dalam aksi demonstrasi adalah melindungi, mengayomi, dan membantu jalannya aksi demo dengan tertib.
"Enggak boleh dengan alasan-alasan tertentu melakukan pembubaran secara paksa, apalagi melakukan kekerasan."
Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Mahfud Md mengatakan tidak ada larangan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi. Pemerintah, sambungnya, telah berkoordinasi dengan polisi tidak memakai kekerasan dan tidak membawa peluru tajam.
"Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," ucap Mahfud.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan, meminta peserta aksi tidak bersikap anarkistis dan mempersilakan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Sementara itu Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada dinas pendidikan dan sekolah di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, agar dapat mencegah keterlibatan siswa SMK dalam aksi unjuk rasa 11 April.
Penulis : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC