Partai Buruh: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Pekerja dan Buruh Sebagai Warga Negara
Advertorial | 2 Januari 2024, 15:50 WIBSejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, 24 Februari 2004, dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right).
Dalam hal ini, khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.
Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Baca Juga: Partai Buruh Golput di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Kemudian, ada pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, ada juga pasal-pasal berikut:
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
- Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut dijadikan landasan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan alasan hukum di atas, Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk melakukan sejumlah tindakan.
Pertama, menerbitkan himbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh.
Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV