KOMPAS.TV - Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pembangunan desa sejatinya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, dan pengembangan potensi ekonomi lokal melalui tujuan Dana Desa.
Pengelolaan Dana Desa merupakan aspek penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, seringkali ditemui masalah ketika kucuran dana desa tidak sesuai dengan rencana yang telah diproyeksikan oleh aparat desa.
Salah satu penyebab utama masalah ini adalah keterbatasan literasi pengelolaan anggaran kepala desa. Para kepala desa terpilih berasal dari berbagai latar belakang sehingga tidak seluruhnya memiliki kemampuan literasi keuangan dan pengelolaan anggaran memadai.
Akibatnya, dapat berujung pada kasus korupsi dana desa yang merugikan masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) turut hadir dengan program "Jaga Desa".
Program ini bertujuan memberikan pendampingan kepada pengelola dana desa, guna memastikan pengelolaan anggaran yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam program "Jaga Desa" adalah peningkatan literasi pengelolaan anggaran kepala desa.
Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan dana desa, kepala desa dan aparat desa akan mampu merencanakan, mengalokasikan, dan menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Tidak hanya aparat desa merasa terbantu lantaran dapat meminimalisasi kesalahan dalam pelaporan anggaran, pemerintah desa pun merasa lebih dekat dengan para jaksa yang secara rutin menyosialisasikan hukum kepada warga desa melalui program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa.
Selain itu, program ini juga memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pengelola dana desa dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan program pembangunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa.
Penyuluhan Hukum di Aceh Berjalan Beriringan dengan Qanun
Aceh dikenal sebagai salah satu wilayah yang masih menjunjung tinggi penerapan hukum Islam atau Qanun. Meski begitu, masyarakat Aceh tidak tertutup dengan aturan hukum yang diterapkan secara nasional.
Bahkan, setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung Negeri Aceh Barat Daya menyosialisasikan seputar hukum yang dikemas dalam “Bincang Santai”, masyarakat pun makin antusias dengan menjadwalkan para jaksa untuk memberikan penerangan secara rutin ke wilayah mereka.
Warga desa pun diajak untuk lebih dekat dengan hukum melalui aplikasi Kawai Gampong yang mudah diakses melalui gawai masing-masing. Aplikasi ini memungkinkan bila masyarakat hendak melaporkan atau bertanya soal kasus hukum yang terjadi di wilayahnya.
Kejaksaan Agung RI juga memperkuat hubungan antara jaksa dengan masyarakat desa. Dengan adanya kedekatan ini, masyarakat desa semakin meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum.
Penyuluhan hukum yang menempatkan jaksa sebagai sahabat masyarakat itu pun kiranya dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum bagi aparat dan warga desa.
Jaksa berperan sebagai mitra yang dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, serta memberikan dorongan untuk menjalankan pengelolaan dana desa dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuluhan hukum yang menempatkan jaksa sebagai sahabat masyarakat itu pun kiranya dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum bagi aparat dan warga desa.
Program Jaga Desa di Aceh melalui Kawai Gampong terbukti memberikan dampak positif terhadap kepatuhan dan kesadaran hukum bagi aparat dan warga desa.
Beberapa aparat desa yang sebelumnya keliru dalam mengelola anggaran desa, kini memahami berkat pendampingan yang diberikan oleh para jaksa yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepekaan masyarakat terhadap kasus hukum lainnya pun semakin meningkat berkat sistem ketuk tular atau pembicaraan dari mulut ke mulut antarwarga desa yang telah mendapatkan edukasi soal hukum.
Jaga Desa Ciptakan Kemandirian di Jambi
Penerapan program Jaga Desa di Provinsi Jambi memberikan dampak positif terhadap kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah berjulukan Tanah Pilih Pusako Betuah tersebut.
Maraknya kasus hukum, seperti sengketa lahan, tindak pidana umum, dan tindak pidana korupsi khususnya pada anggaran desa pun menjadi target utama para jaksa untuk menindak dan mencegahnya.
Dengan kompak,beberapa kejaksaan negeri di Jambi pun secara berkelanjutan memberikan pembinaan dan arahan agar kesadaran hukum dapat tercipta di lingkungan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, program "Jaga Desa" telah memberikan dampak positif dalam pengelolaan dana desa.
Tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat desa semakin meningkat, seiring dengan peningkatan literasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI.
Pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan merupakan tujuan utama dari program "Jaga Desa".
Melalui program ini, diharapkan masyarakat desa dapat memanfaatkan dana desa secara efektif dan efisien untuk memajukan wilayahnya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam upaya mengatasi masalah pengelolaan dana desa, peran Kejaksaan Agung RI melalui program "Jaga Desa" sangatlah penting.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat desa, diharapkan pengelolaan dana desa di seluruh wilayah dapat menjadi lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.