JAKARTA, KOMPAS. TV – Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan.
“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan,” jelas Rivan dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Salah satu langkah Jasa Raharja adalah dengan mentapkan 13 objek penilaian yang disebut sebagai Parameter Utama Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja.
Hal ini, kata Rivan, juga sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah, terutama era digital.
“Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan,” lanjut Rivan.
Baca Juga: Santunan Jasa Raharja untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul 1x24 Jam
Sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, di antaranya:
1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah 3 hari
2. Minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu 3 hari
3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris
4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu 3 hari
5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut
6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri:
7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:
Target: Minimum kontribusi 85 persen.
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
Target: Minimum entri 85 persen
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada rumah sakit.
Target: 87,5 persen.
1o. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan
Target: 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.
11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.
Target: 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.
12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran.
Target: Minimum kontribusi 85 persen.
13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap.
Target: 1 jam, minimum kontribusi 85 persen.
Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ini dilakukan melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.