7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:
Target: Minimum kontribusi 85 persen.
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
Target: Minimum entri 85 persen
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada rumah sakit.
Target: 87,5 persen.
1o. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan
Target: 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.
11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.
Target: 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.
12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran.
Target: Minimum kontribusi 85 persen.
13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap.
Target: 1 jam, minimum kontribusi 85 persen.
Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Ini dilakukan melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.