JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuka kembali situs PayPal selama 5 hari per Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB mendatang.
Kominfo mengatakan, hal itu dilakukan agar warga Indonesia yang masih memiliki saldo di PayPal agar segera memindahkannya.
Apabila dalam waktu 5 hari, PayPal tidak melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo, maka situs tersebut akan diblokir kembali.
"Kami kasih kesempatan lima hari kerja, mudah-mudahan ini cukup waktu masyarakat untuk cepat bermigrasi, tolong segera cari layanan lain," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui konferensi pers virtual Kominfo, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Dialog Anggota DPR dan Pengamat Medsos Soal Pemblokiran Paypal dan “Game Online” oleh Kominfo
Hingga kini, tagar PayPal masih menjadi trending topic di Twitter dengan lebih dari 100.000 cuitan.
Meski sudah dibuka kembali, tak sedikit netizen yang masih bingung dengan nasib pekerjaan mereka terutama bagi Freelancer atau pekerja lepas.
Freelancer ini biasanya mendapatkan pekerjaan dari perusahaan luar negeri.
Menurut mereka, masalah yang didapatkan ketika Paypal diblokir tidak hanya bisa diatasi dengan bermigrasi ke sistem pembayaran lain seperti yang dikatakan Kominfo.
Pasalnya, banyak perusahaan luar negeri yang menggaji Freelancer hanya menggunakan PayPal.
"Paypal itu bukan cuma untuk nyimpen duit..sekali tarik beres.... Paypal juga digunakan untuk transaksi kerjaan (freelancer) yang berarti butuh kontinyuitas....gak cuma lima hari kerja," tulis akun @andrean***.
Baca Juga: Soal Pemblokiran PayPal dan Steam oleh Kominfo, LBH Jakarta Sebut Pembatasan Berpotensi Langgar HAM
"Pak @jokowi mohon turun tangan untuk urusan kominfo. Memblokir paypal sama saja dengan membunuh freelancer dan para artis pak. Bukan hanya rejekinya tapi juga membunuh lgsg orangnya. Gmn pada bisa bayar listrik makan dan lainnya setelah ini? Alternatif selain paypal itu jarang yg pakai," tulis akun @hiccn***.
"Saya di gaji lewat paypal... Ini gimana, dong? Sedih banget, Kominfo engga mikir dulu. Kalau buat peraturan harusnya punya aplikasi yang serupa dulu biar enak. Ini mah main buat-buat aja tanpa persiapan," ujar akun @juste***.
PayPal merupakan alat pembayaran online yang tersedia di 202 negara dan dalam 25 mata uang.
Dengan situs ini, mengirim dan menerima uang bisa dilakukan tanpa perbatasan dan kendala bahasa.
Baca Juga: Kominfo Buka Akses Paypal Sampai 5 Agustus, Kominfo Anjurkan Uang Dipindahkan ke Bank Digital Lain
Melansir laman Business for Apps, tercatat ada 647.066 perusahaan di seluruh dunia yang memakai Paypal sebagai penyalur upah, paling banyak di Amerika Serikat.
Pertahun 2021, ada 426 juta pengguna dan penjual yang memanfaatkan PayPal.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat data bahwa per-agustus 2020 jumlah pekerja lepas atau freelancer ada sebanyak 33,34 juta.
Jumlah ini naik sekitar 26 persen dari tahun 2019 dan dipekirakan terus naik mengingat adanya pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.