Melansir Tribunnews, meski terdaftar di IFMRRC, Quotex tidak terdaftar di lembaga resmi atau otoritas moneter seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Seychelles.
Platform ini diketahui menawarkan sejumlah produk investasi dan trading yang tersedia dalam 27 mata uang dan jual beli koin kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, hingga Litecoin.
Sementara untuk indeks, Quotex menyediakan 15 bursa termasuk FTSE 100 dan Dow Jones.
Pengguna Quotex dapat melakukan setoran awal mulai dari 5 dollar AS atau sekitar Rp70 ribu. Setoran dilakukan menggunakan kartu kredit, eWallet, maupun cryptocurrency.
Platform ini menyediakan berbagai perdagangan digital yang mengacu pergerakan harga naik dan turun sederhana.
Meski kedengarannya menggiurkan, aplikasi Quotex tidak masuk ke dalam daftar OJK alias ilegal.
Baca Juga: Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Polisi: Khawatir Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Doni Salmanan sendiri menggunakan aplikasi ini sejak lama dan mengajak orang lain untuk bermain menggunakan kode referralnya. Dia bahkan memiliki grup Telegram yang berisi 25.000 pengguna aktif.
Hal tersebut dingkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol yang menjelaskan bagaimana crazy rich Bandung tersebut mendapatkan keuntungan dari Quotex.
Keuntungan tersebut didapatnya karena pemain-pemain tersebut menggunakan kode refefral milik Doni.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (pemain lain di Quotex),” kata Reinhard, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Reinhard mengatakan bahwa Doni menjebak orang lain untuk bermain di Quotex bersamanya dan menjanjikan kemenangan. Padahal, menurutnya tidak ada pemain yang pernah menang.
Sumber : Daytrading.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.