JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan mengimplementasikan rancangan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke dalam dunia metaverse, dalam hal ini adalah dunia komunitas virtual tanpa akhir yang saling berhubungan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat bersama Pansus IKN di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
“Kita kemarin sudah luar biasa heboh dengan hologram tapi sekarang sudah ada dan kami sedang mempersiapkan IKN bentuk metaverse,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Suharso mengatakan, saat ini telah ada tim yang menyusun metaverse untuk IKN baru ini yang ditargetkan selesai dalam empat bulan ke depan. Dengan demikian, masyarakat bisa mengenal lebih dekat desain, konsep dan rancangan IKN.
“Mudah-mudahan dalam empat bulan kami di Bappenas bisa menunjukkan kira-kira IKN kalau jadi seperti ini. Jadi bukan lagi dalam bentuk maket dan hologram,” terangnya.
Ia menyebut, Metaverse muncul sebagai dampak dari kemajuan teknologi sehingga implementasi IKN dalam dunia metaverse akan membantu pemerintah untuk memperkenalkan IKN baru secara lebih jelas.
Baca Juga: Kebangkitan Ekonomi Indonesia di Era Metaverse
Implementasi IKN ini juga dilakukan kerena melihat pengalaman Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia memang memiliki masterplan yang hebat, namun seiring perkembangan ternyata semakin tidak terarah.
“Jakarta dan kota-kota lain memiliki masterplan begitu luar biasa hebat tapi seiring perkembangan semakin di luar jalur masterplan. Jadi urban arsitektur itu penting. Kita ingin kota cantik, indah dan jelas judulnya bukan kota tanpa judul,” jelasnya.
Sebagai informasi, Metaverse adalah sebuah konsep dunia virtual di mana seseorang dapat membuat dan menjelajah dengan pengguna internet lainnya dalam bentuk avatar dirinya sendiri.
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, orang-orang dapat bekerja, bertemu, bermain dengan headset realitas virtual, kacamata augmented reality, atau perangkat lainnya.
Sementara, istilah Metaverse ini ditulis oleh Neal Stephenson di novel Snow Crash pada 1992.
Sejumlah kegiatan atau hal-hal yang bisa dilakukan oleh penggunanya di Metaverse, dilansir dari Kontan.co.id, antara lain:
Baca Juga: Pansus RUU IKN Sebut Tambang Ilegal di Kaltim Jadi Ancaman IKN
Horizon: Horizon adalah dunia virtual yang dapat memilih atau membuat tanah sendiri seperti taman, kantor, tempat bermain, pantai, pegunungan, luar angkasa atau tempat manapun yang ingin dituju.
Avatar: Avatar adalah pengguna dapat menciptakan avatarnya sendiri sesuai keinginan seperti avatar manusia dengan gender laki-laki atau perempuan lengkap dengan pakaian ataupun wujud lain misalkan robot, karakter, dinosaurus, dan lain-lain.
Kegiatan virtual: Kegiatan virtual adalah pengguna dapat melakukan aktivitas yang sama di dunia asli seperti berolahraga, menonton film, menonton konser, kuliah, bekerja, dan lain-lain.
Kumpul bersama: Kumpul bersama adalah pengguna dapat bertemu dengan pengguna lain untuk meeting, berpesta ataupun sekedar nongkrong bersama.
Belanja: Belanja adalah pengguna dapat berbelanja dan bertransaksi layaknya berbelanja langsung ke toko atau mal.
Alat hardware: Alat hardware adalah pengguna memakai headset virtual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.