JAKARTA, KOMPAS.TV - Istilah Bitcoin santer terdengar selama masa pandemi Covid-19 sebagai salah satu instrumen dengan nilai yang menjanjikan.
Nilai mata uang kripto ini terus menanjak dan membuat banyak orang menjadikannya sebagai investasi. Sebenarnya apa itu mata uang kripto dan Bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang kripto yang dikembangkan oleh sosok yang diyakini bernama Satoshi Nakamoto pada Januari 2009.
Mata uang ini disebut kripto karena diamankan dengan teknologi kriptografi, yang diyakini tak bisa dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.
Baca Juga: Tergiur Keuntungan dari Shiba Inu hingga Bitcoin? Simak Dulu Tips Investasi Kripto
Seperti dikutip dari Investopedia, menggunakan teknologi blockchain, Bitcoin merupakan mata uang kripto yang terdesentralisasi.
Artinya, tak ada campur tangan pihak tertentu, seperti bank atau pemerintah, dalam transaksi selain pembeli atau penjual. Oleh karena itu, biaya transaksi diyakini bisa dilakukan dengan biaya minimal.
Selain Bitcoin, ada beberapa mata uang kripto lain seperti DogeCoin, Ethereum, Binance, Tether, Solana, dan lain-lain. Laman pelacak harga kripto, CoinMarketCap, melaporkan ada lebih dari 8.100 mata uang kripto yang dikenal.
Namun, nilai mata uang kripto menjadi sangat fluktuatif karena tak ada pusat yang mengatur kebijakannya. Harga pasar untuk mata uang kripto didasarkan pada penawaran dan permintaan.
Baca Juga: Setelah Hampir Tembus Rp1 Miliar, Harga Bitcoin Kini Anjlok 7 Persen
Biro Perlindungan Keuangan Konsumen Amerika Serikat mencatat, harga Bitcoin sempat turun 61 persen dalam satu hari di tahun 2013. Sedangkan rekor penurunan harga satu hari di tahun 2014 adalah sebesar 80 persen.
Karena fluktuatifnya nilai pasar, berinvestasi mata uang kripto disebut bisa membuat orang menjadi kaya atau bangkrut dalam waktu singkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.