“Jika Anda menerima pesan dalam aplikasi yang menyatakan bahwa akun Anda “Diblokir sementara”, ini berarti Anda mungkin menggunakan versi WhatsApp yang tidak didukung dan bukan aplikasi WhatsApp resmi,” tulis WhatsApp.
“Jika Anda tidak beralih ke aplikasi resmi setelah diblokir sementara, akun Anda mungkin akan diblokir menggunakan WhatsApp secara permanen,” tegas mereka.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan tentang Potensi Kebocoran Data dalam Penggunaan Meterai Elektronik
Sebenarnya, tak cuma itu bahaya penggunaan APK WhatsApp tak resmi. Pengguna WhatsApp GB dan aplikasi sejenis rentan jadi korban pencurian data, seperti informasi perbankan, password, dan informasi pribadi lainnya.
Hal ini karena pembuat aplikasi kloningan WhatsApp ini tidak memberi jaminan keamanan pesan pengguna dari intipan orang lain.
Sementara, pihak WhatsApp menjamin mereka melindungi pesan pengguna dengan sistem enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).
Dengan ini, pesan pengguna tersimpan di server yang tidak bisa diintip siapapun, termasuk pihak WhatsApp. Pesan hanya bisa diketahui oleh pengirim dan penerima.
Selain itu, melakukan download pada APK tidak resmi WhatsApp juga rawan terserang virus.
Virus itu berasal dari situs tertentu atau aplikasi GB WhatsApp yang bisa saja telah disuntikkan malware dan spyware ke ponsel pengguna.
Malware dapat menjalankan sistem perangkat tanpa persetujuan, merusak hingga mematikan perangkat, dan mencuri informasi pengguna perangkat.
Sementara, spyware dapat mengumpulkan data, seperti kata sandi (password), PIN, kebiasaan pengunaan perangkat, hingga informasi keamanan negara.
Baca Juga: Waspada Peretasan Telegram via WhatsApp untuk Penipuan, Begini Modusnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.