JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM dengan membuka mal dan tempat perbelanjaan untuk kapasitas 50 persen. Salah satu syarat yang digunakan agar bisa memasuki mal adalah menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang.
Meski PPKM diperpanjang, mal dan berbagai tempat perbelanjaan mulai boleh beroperasi dengan syarat kapasitas 50 persen.
Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengunjung yang ingin memasuki mal menunjukkan sertifikat vaksin setidaknya satu kali melalui aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu sesuai yang dikatakan Presiden Jokowi terkait pengggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi, Senin (23/8/2021).
Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi, bisa mengecek sertifikat vaksin menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan cara yang mudah.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat vaksin tersebut secara langsung dan menyimpannya di memori gawai.
Dalam sertifikat vaksin Covid-19 itu, terdapat beberapa informasi seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes
Berikut cara mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat aplikasi melalui link pedulilindungi.id.
Berikut cara download sertifikat vaksin di pedulilindungi.id
Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi.
1. Buka laman pedulilindungi.id
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);
3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
Apabila sudah mempunyai akun PeduliLindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
2. Klik Login;
3. Masukkan Nomor HP;
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;
5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;
6. Klik Sertifikat Vaksinasi;
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
8. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.
Baca Juga: Pendaftaran Vaksin Covid via Situs Pedulilindungi dan Loket.com, Ini Cara Mudahnya
Ada pula cara lain untuk mengunduh sertifikat vaksin yaitu menggunakan SMS dari 1199. Berikut caranya.
1. Cek SMS pada ponsel Anda
2. Lalu cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka pesan yang dikirimkan
4. Pesan berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan
5. Jika ingin mengunduh, klik tautan yang dikirimkan pada pesan
6. Akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png
7. Kemudian unduh sertifikat vaksinasi melalui HP atau PC Anda.
Namun apabila masyarakat mengalami masalah dalam mengecek sertifikat vaksinasi, bisa melaporkan kendala yang dialami dengan mengirimkan email ke [email protected] dengan format:
- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap seperti format di atas. Selain itu, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya juga akan membuat keluhannya lebih cepat diproses.
Baca Juga: Viral Kode QR Sertifikat Vaksinasi Gagal Dipindai PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.