Kompas TV tekno aplikasi

Kenapa VTube, TikTok Cash dan Snack Video Dianggap Ilegal? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 16:25 WIB
kenapa-vtube-tiktok-cash-dan-snack-video-dianggap-ilegal-ini-penjelasannya
Aplikasi SnackVideo disebut ilegal oleh OJK karena ada indikasi permainan uang. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Rizky L Pratama

JAKARTA, KOMPAS.TV – Baru-baru ini, aplikasi Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video menjadi topik hangat perbincangan setelah dinyatakan ilegal oleh Pemerintah. Apa alasannya?

Pemerintah menilai, ketiga aplikasi menyalahan aturan terkait investasi.

Ketiga aplikasi tersebut diklaim bisa menghasilkan uang hanya dengan menonton video.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membantah dan menyatakan bahwa ketiga aplikasi dan situs tersebut ilegal.

Baca Juga: Aplikasi VTube Menghilang di Playstore, Perizinan Tinggal 1% Lagi

Baik Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video terindikasi melakukan skema permainan uang (money game) karena tidak ada barang atau jasa yang dijual melalui situs atau aplikasinya.

Khusus untuk Vtube dan TikTok Cash, keduanya langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu.

Sementara, Snack Video hingga kini masih beroperasi.

Skema Money Game

VTube menawarkan penghasilan bagi penggunanya hanya dengan menonton video iklan melalui aplikasinya.

Baca Juga: VTube Ramai, Ini Alasan Banyak Orang Tertarik Mencari Pendapatan secara Instan

Setiap iklan yang ditonton, pengguna akan mendapatkan poin yang bisa ditukarkan menjadi uang. Ada juga skema referral yang dibawa platform ini.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, skema yang ada di VTube ini mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM).

Tongam menyampaikan, aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Baca Juga: Hati-Hati! Situs TikTok Cash Beri Iming-Iming Uang Setelah Menonton, Belum Diblokir Kominfo

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," kata Tongam melansir dari KompasTekno.

VTube sendiri sudah diblokir Kominfo sejak tahun 2020 lalu.

Sedangkan di TikTok Cash, pengguna harus membayar sejumlah biaya keanggotaan terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan imbalan uang dari menonton video.

TikTok Cash menawarkan beberapa paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Resmi, Snack Video Dinyatakan Aplikasi Ilegal oleh OJK

Setelah membayar biaya keanggotaan, para penggunanya hanya perlu mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian, apa yang mereka kerjakan wajib di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Selain VTube dan TikTok Cash, ada aplikasi lain yang terindikasi menggunakan skema permainan uang yaitu Snack Video.

Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Baca Juga: UEFA Resmi Gandeng TikTok jadi Sponsor EURO 2020

Snack Video menjadi aplikasi paling baru yang dinyatakan OJK sebagai aplikasi ilegal.

Meski telah dinyatakan ilegal, hingga kini Snack Video belum diblokir oleh Kominfo.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, Kamis (25/2/2021).

Tips Menghindari Aplikasi Money Game

Dengan semakin banyaknya aplikasi yang menggunakan skema permainan uang, Fredly menambahkan masyarakat harus lebih waspada dengan modus seperti ini.

Baca Juga: Makin Asyik Nonton Netflix Tanpa Internet, Sudah Coba?

Pasalnya, aplikasi seperti ini hanya menjual membership, bukan kepemilikan benda atau properti untuk investasi.

Oleh karena itu, Fredly mengimbau para pengguna agar memperhatikan empat hal.

Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Baca Juga: 5 Remaja Ditangkap Usai Joget Tiktok di Perempatan Lampu Merah

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x