Anda akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPH sebesar 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka PPH yang harus dibayarkan akan menjadi 20 persen.
Berikut adalah simulasi penghitungannya:
Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga USD1.299 dan kurs saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000. Maka, pendataannya sebagai berikut:
Jadi, total tagihannya adalah Bea Masuk + PPN + PPh.
Jika harga barang di bawah USD500, maka barang yang dibeli dari luar negeri akan dibebaskan dari pajak.
Baca Juga: Buntut Terbongkarnya Mafia "IMEI" Ponsel Ilegal, 191.000 Ponsel akan Dinonaktifkan!
Registrasi IMEI melalui operator seluler diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia selama tidak lebih dari 90 hari. Namun, bagi mereka yang tinggal lebih dari 90 hari, juga dapat mendaftarkan IMEI mereka saat kedatangan. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Prosedur pendaftaran ini tidak dikenakan biaya, namun pajak lainnya akan dikenakan pada perangkat impor Anda.
Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin ditujukan khusus bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Anda dapat memeriksa IMEI melalui situs https://imei.kemenperin.go.id.
Baca Juga: Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Ilegal, Buruan Segera Lihat Sebelum Diblokir
Untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri dan telah didaftarkan melalui Bea Cukai, Anda dapat memeriksanya di situs https://beacukai.go.id/cek-imei.html.
Harap diingat bahwa Bea Cukai tidak melayani pendaftaran ponsel yang dibeli dari dalam negeri, oleh karena itu waspadalah terhadap penipuan jasa unlock IMEI.
Demikianlah cara pendaftaran dan pengecekan IMEI untuk ponsel Android dan iPhone melalui Bea Cukai, operator seluler, dan Kemenperin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.