Kompas TV religi beranda islami

Bagaimana jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Ramadan 2025? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 28 Maret 2025, 02:30 WIB
bagaimana-jika-lupa-bayar-zakat-fitrah-ramadan-2025-ini-penjelasannya
Ilustrasi. Niat zakat fitrah dan tata cara menunaikannya (Sumber: Envato by Queenmoonlite35)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam yang memenuhi syarat juga diharuskan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial dan pemurnian diri di penghujung bulan Ramadan. 

Zakat ini wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dengan jumlah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

Namun, bagaimana jika seseorang lupa atau bahkan sengaja tidak membayar zakat fitrah?

Mubalig dan pakar fikih, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz yang disiarkan melalui kanal YouTube Tribunnews.com, menegaskan puasa dan zakat fitrah merupakan dua hal penting yang perlu diperhatikan selama bulan Ramadan.

Kendati demikian, menurutnya, sah atau tidaknya puasa Ramadan tidak bergantung pada zakat fitrah.

“Sepanjang puasanya itu memenuhi syarat rukun kemudian menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, puasanya tetap sah,” kata Tajul.

Namun, ia menekankan kewajiban zakat fitrah tetap harus ditunaikan bagi mereka yang mampu. 

"Tetapi sebaliknya, bila ia meninggalkan zakat karena sengaja dan mampu, maka dia berdosa," ucap Tajul dikutip Kamis (27/3).

Baca Juga: 14 Bus Mudik Gratis Berangkat ke Kota Tujuan

Ia juga menjelaskan, orang yang dengan sengaja tidak membayar zakat, padahal mengetahui kewajiban tersebut, akan tergolong dalam golongan yang melakukan dosa besar. 

"Zakat itu kewajiban, bahkan sebagaimana kita tahu, zakat itu salah satu rukun Islam."

"Maka bila ada orang yang meninggalkan zakat dan sengaja disertai dengan pengetahuannya dengan zakat itu bagian dari rukun Islam, maka dia dosa besar," ungkapnya.

Bagaimana Jika Terlupa Membayar Zakat Fitrah?

Menurut penjelasan yang dikutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang terlupa membayar zakat fitrah tetap diwajibkan untuk menunaikannya meskipun waktu sudah lewat.

Proses ini disebut dengan qadha zakat fitrah, yakni membayar zakat yang tertunda sesuai dengan jumlah dan jenis yang semestinya.

Qadha zakat fitrah hendaknya dilakukan sesegera mungkin dan tidak ditunda lebih lama, karena semakin lama seseorang menundanya, maka semakin berat pula tanggungannya.

Selain itu, qadha ini harus dilakukan dengan niat yang tepat, yakni sebagai pelunasan kewajiban zakat, bukan sebagai sedekah biasa.

Contoh niat qadha zakat fitrah:

“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”

Perlu diperhatikan pula zakat baik yang ditunaikan tepat waktu maupun secara qadha harus disalurkan kepada golongan penerima yang telah ditentukan dalam ajaran Islam, yang dikenal sebagai Asnaf Zakat. Delapan golongan ini meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).

Menunaikan zakat fitrah secara benar bukan hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga mencerminkan kepatuhan seorang Muslim terhadap rukun Islam.

Oleh karena itu, kewajiban ini tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika seseorang termasuk dalam golongan yang mampu.

Baca Juga: Momen Wagub Rano Karno Cek Bus di Terminal Pulogebang, Sapa  Warga hingga Diajak Foto Bareng


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kanal YouTube Tribunnews




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x