Kompas TV religi agama

Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online dengan QRIS, E-Wallet atau via Marketplace

Kompas.tv - 17 Maret 2025, 10:11 WIB
hukum-bayar-zakat-fitrah-secara-online-dengan-qris-e-wallet-atau-via-marketplace
 Tidak bisa dipungkiri, perkembangan digital di zaman yang serba canggih dan modern saat ini memang telah memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia termasuk dalam membayar zakat fitrah. (Sumber: NU Online)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

Sementara itu, dalam sebuah ulasan lainnya yang dipublikasin di laman resmi Bimas Islam, dijelaskan mengenai alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.

 

Dalam ulasannya tersebut dijelaskan, bahwa menurut ulama, hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya, hukumnya boleh dan sah.

Alasan keabsahan membayar zakat secara virtual yaitu pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat, termasuk dalam hal membayar zakat fitrah. 

Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau amil zakat.

Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut:

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”

Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat.

Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.

Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah 2025, Niat Lengkap dengan Hukum, Syarat, Rukun dan Waktu Pelaksanaannya

Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib berikut:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”

Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh.

Selama muzakki (orang yang membayar zakat) sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x