Daging kurban harus dibagikan dengan proporsi yang adil dan bijaksana. Pembagian ini umumnya dilakukan dengan membagi daging menjadi tiga bagian:
Baca Juga: Masjid Istiqlal Telah Terima 44 Hewan Kurban, Penyerahan Terakhir Hari Ini
1. Shohibul Qurban
Shohibul qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sebanyak sepertiga daging kurban. Hal ini termaktub dalam hadis, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Perlu diperhatikan, orang yang berkurban dan mendapatkan bagiannya, tidak diperkenankan untuk menjualnya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga, teman, atau kerabat
Orang yang berkurban juga boleh membagikan daging kurbannya kepada tetangga, teman, atau kerabat sekitar, meskipun orang tersebut telah berkecukupan.
Adapun, jatah daging kurban yang dibagikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Salah satu tujuan berkurban adalah berbagi kepada yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan sepertiga bagian. Hal ini tertuang dalam surat Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.