JAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar zakat adalah rukun Islam yang keempat. Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah harus dibayarkan setiap muslim yang memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang harus ia nafkahi. Zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan.
Zakat fitrah memiliki hikmah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan keji, serta sebagai sarana untuk memberikan makanan kepada orang-orang miskin.
Dilansir dari laman NU Online, Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz menjelaskan, terdapat lima waktu zakat fitrah yang perlu diperhatikan umat Islam.
Pengelompokan ini dikutipnya dari pandangan ulama mazhab Syafi'i berdasarkan salah satu hadis yang artinya:
"Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini sahih menurut Imam Al-Hakim.
"Dari hadis ini juga, para ulama, dalam hal ini kami mengutip pandangan mazhab Syafi’i, membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu," kata Ustadz Alhafiz.
Berikut penjelasan mengenai kelima waktu pembayaran zakat fitrah yang dimaksud.
Waktu mubah membayar zakat fitrah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan.
"Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan," tulis Ustadz Alhafiz.
Membayar zakat fitrah wajib saat memasuki waktu akhir Ramadan dan awal Syawal.
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang, Menu yang Disajikan bersama Opor Ayam saat Lebaran
Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku kepada orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski hanya sejenak.
Waktu sunnah mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum salat id berlangsung. Waktu ini berlangsung dari malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.
Membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu saat salat magrib, hukumnya makruh.
Waktu haram membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain:
"Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," tulis Ustadz Alhafiz yang mengutip pandangan Syekh M Nawawi.
Setiap muslim diwajibkan untuk menyisihkan makanan pokok (umumnya beras di Indonesia, sebagian lainnya sagu, gandum, atau jenis lain) sebanyak satu sha' (sekitar 2,7 hingga 3,0 kilogram) untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah disalurkan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang telah ditetapkan dalam Islam, termasuk fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh yang bukan untuk maksiat.
Baca Juga: Sehari Jelang Lebaran, Daging Sapi dan Bumbu Dapur Diserbu Warga
Sumber : Kompas TV, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.