Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya.
Alquran, sunah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat (7/4/2022) sebagai berikut:
1. Baznas
2. Rumah Zakat
Baca Juga: BAZNAS RI Tetapkan Nominal Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45 Ribu - Rp55 Ribu
3. Dompet Dhuafa
Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang
Diketahui bahwa terdapat dua cara untuk membayar zakat fitrah: menggunakan makanan pokok, seperti beras, atau dengan menggantinya dengan uang. Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Menurut Mazhab Syafi'i, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah satu Sha', yang setara dengan 1,5 bambu ditambah dua genggam, atau sekitar 2,8 kilogram beras per jiwa. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, untuk pembayaran dengan uang, besaran satu Sha' berdasarkan harga gandum, kurma, dan anggur adalah sekitar 3,8 kilogram per jiwa.
Berdasarkan survei pasar terkini, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Namun, perlu dicatat bahwa setiap individu memiliki pola konsumsi makanan pokok yang berbeda, tergantung pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing. Hal ini menciptakan kategori kelas masyarakat, seperti kelas satu, dua, dan tiga.
Dilansir Serambinews.com, beberapa lembaga amil zakat nasional menetapkan nominal zakat fitrah yang berbeda-beda, berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang. Namun, ketentuan ini dapat bervariasi di setiap wilayah.
Sebagai contoh, menurut laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya adalah Rp45.000. Jika seseorang membayar zakat bersama dengan istri dan seorang anak, maka jumlah total yang harus dibayarkan adalah Rp135.000, karena dikalikan dengan tiga orang.
Sementara itu, laman Rumah Zakat menetapkan nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orang sebesar Rp40.000, sedangkan laman Dompet Dhuafa juga menetapkan nominal yang sama, yaitu Rp40.000 per orang.
Di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia, besaran zakat fitrah berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp70.000 per orang.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Link Perusahaan BUMN yang Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.