Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Salurkan Zakat dengan Tepat, Ini Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
1. Fakir, kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani
2. Miskin, seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
3. Amil, orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat.
4. Mualaf, seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah.
5. Riqab, sebutan untuk hamba sahaya atau budak.
6. Gharim, golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.
7. Fisabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.