Pada prinsipnya, Allah SWT mewajibkan berpuasa pada bulan Ramadan bagi setiap Muslim yang sudah mukalaf (balig). Bagi yang memiliki uzur dan ada kemungkinan uzurnya hilang sesudah Ramadan, maka puasa dikerjakan dengan cara qada.
Namun bagi kaum Muslimin tidak mampu berpuasa secara permanen (berlangsung lama, tanpa perubahan yang berarti), inilah berlaku hukum rukhsah yang disebut fidyah.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 menjelaskan yang artinya “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
1. Orang yang sakit.
2. Orang yang sedang dalam perjalanan (Musafir)
3. Seorang wanita dalam kondisi nifas/haid.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024, Kapan Awal Puasa NU dan Pemerintah?
1. Orang yang hamil atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena khawatir akan bayinya saja. Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri atau khawatir akan dirinya dan bayinya maka cukup qada puasa yakni mengganti pada hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal mampu melakukannya karena kelalaian sehingga sampai bertemu dengan Ramadan berikutnya.
1. Orang yang menderita sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh dalam waktu lama (menahun).
2. Berusia lanjut atau orang tua sudah lemah fisik yang tidak kuat berpuasa.
3. Perempuan yang sedang hamil dan atau menyusui apabila ketika berpuasa sangat mengkhawatirkan anak yang dikandung dan disusuinya.
Melansir laman kemenag.go.id, wajib tidaknya atau qadha puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat, yaitu:
Dengan demikian, qada puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Sumber : kemenag.go.id, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.