JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada umumnya, masyarakat menyalurkan zakat fitrah kepada lembaga pengumpulan dan penyalur setempat. Nantinya petugaslah yang akan memberikan zakat kita kepada yang berhak.
Namun, tak sedikit yang memilih mmyalurkannya sendiri kepada golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Adapun kategori penerima zakat atau mustahik sudah tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Lengkap, Rukun, Syarat, Besaran dan Cara Bayarnya
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Bolehkah zakat fitrah sekeluarga diberikan kepada satu orang?
Dalam beberapa kasus, ada orang yang memberi zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang mustahik saja.
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi’i, memberi zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang saja hukumnya tidak boleh.
Melansir NU Online, Minggu (16/4/2023), zakat fitrah untuk setiap jiwa harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahik.
Menurut mazab ini, membagikan zakat fitrah minimal kepada tiga orang di setiap golongan mustahik zakat yang berjumlah delapan.
Semisal ada dua kelompok mustahik zakat di daerah setempat, faqir dan gharim maka zakat fitrah wajib dibagi kepada enam orang.
Sementara itu, menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, zakat fitrah boleh diberikan kepada satu orang mustahiq, tidak wajib diratakan kepada seluruh kelompok penerima.
Pendapat tiga Imam ini juga difatwakan oleh banyak ulama dari kalangan Syafi’iyah dan mayoritas ulama Muta’akhirin. Mereka berpendapat bahwa pemberian zakat kepada semua mustahiq sulit direalisasikan terlebih zakat fitrah yang jumlahnya sedikit.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2023 Secara Online dan Offline
Bagi orang yang berhak menerima zakat disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut salah satu contohnya:
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Sumber : Kompas TV, NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.